Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector! Galbay Pinjaman Online Legal yang Diawasi OJK Berikan 3 Risiko Fatal Bagi Debitur

Risiko galbay tagihan pinjol legal

GridFame.id - Apa yang akan terjadi jika debitur gagal bayar (galbay) pinjaman online legal?

Ada banyak risiko yang harus ditanggung para debitur online.

Tentunya kabur usai galbay bukanlah pilihan yang tepat untuk dilakukan.

Pinjol legal merupakan salah satu pinjaman online yang menjadi rekomendasi bagi yang ingin meminjam uang secara online.

Banyak orang yang lebih memilih menggunakan pinjol karena mudah dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Calon debitur hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP saja.

Meski begitu, untuk melakukan pinjaman melalui pinjol sebaiknya paham betul terkait dengan aplikasi yang akan digunakan.

Pasalnya apabila salah memilih, maka debitur bisa saja terkena penipuan ataupun spamming.

Akan lebih baik apabila memilih pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal.

Meski begitu, akan ada risiko terburuk yang harus diap ditanggung para debitur pinjol legal.

Baca Juga: Simak Cara Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat, Dijamin Aman!

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu diketahui:

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadi debitur, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan hingga Waktu Datang ke Rumah

SLIK juga berisi informasi tentang tepat waktu atau tidaknya debitur dalam membayar pinjaman. Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar debitur tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi. Meski begitu, debitur bisa menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Debitur juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan daripada kabur dari tanggung jawab.

3. Dikejar-kejar Debt Collector

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol dengan Ciri-ciri Ini Bukannya Menolong, Malah Bisa Jadi Penipuan

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.

Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri.

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Pihak yang melakukan pinjaman di pinjol ilegal memang tidak akan didatangi ke rumah, tetapi membuat dirinya terancam tersebar.

Pihak yang tidak melunasi utang pinjol ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak darurat.

Baca Juga: Galbay Selama 90 Hari, Peminjam Bebas Dari Tagihan Pinjol, Apakah Benar?