GridFame.id – Simak syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian terbaru.
Gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa menitipkan motor sebagai jaminan bisa dilakukan di Pegadaian.
Mengenai syarat gadai BPKB motor di Pegadaian pun cukup mudah sehingga dapat dipenuhi calon nasabah
Anda dapat memanfaat layanan Pegadaian Pinjaman Serba Guna untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Gadai BPKB motor melalui Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Gadai BPKB motor di Pegadaian memang menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan aman.
Bisa dikatakan gadai BPKB motor di Pegadaian memang menjadi produk yang menjadi favorit nasabah.
Karena pinjaman yang bisa didapatkan nasabah dari gadai BPKB motor mulai dari Rp1 hingga Rp100 juta.
Syarat dan Cara Gadai BPKB motor di Pegadaian
Dilansir GridFame.id dari website resmi Pegadaian berikut syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang harus dipenuhi nasabah:
Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, surat keterangan domisili, izin praktek usaha, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi surat nikah atau cerai, bukti cek fisik kendaraan.
Kemudian bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus nasabah pekerja pekerja sektor non formal), fotokopi PBB, fotokopi rekening listrik.