Find Us On Social Media :

Jangan Takut Didatangi Debt Collector! OJK Ungkap Sanksi Pidana yang Bakal Diterima Jika Nasabah Diancam

Ancaman pidana Debt collector

GridFame.id - Memiliki pengalaman buruk dengan debt collector?

Sebagian besar orang mungkin memiliki pengalaman buruk dengan debt collector.

Apalagi jika pernah didatangi ke rumah atau bahkan dicegat saat sedang di jalan raya.

Tugas seorang debt collector adalah untuk menagih hutang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak debt collector yang justru mengancam debitur terang-terangan.

Ancaman yang diberikan pun bukan hanya bersifat verbal melainkan juga kekerasan fisik.

Kasus adu jotos antara debitur dengan debt collector pun sering terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, debitur ternyata bisa membuat laporan atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan debt collector.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

Selain itu, ada sanksi pidana yang ditetapkan OJK jika debt collector berani melanggarnya.

Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Menagih? Ternyata Ada Batasan Waktunya Lo!