"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujar Widodo, dalam pernyataan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu.
Ia melanjutkan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Penerapan paspor 10 tahun
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Artinya, paspor yang sudah dibuat sebelum tanggal 12 Oktober 2022, masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya, yaitu lima tahun.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Adapun dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan juga bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga ia diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Sebab, usia 21 tahun adalah batas maksimal bagi ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Baca Juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Melalui M-Paspor hingga Syaratnya
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Paspor 10 Tahun Berlaku 12 Oktober 2022, Segini Biaya Pembuatannya"