GridFame.id -
Indodana salah satu aplikasi pinjol atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Indodana bisa digunakan untuk berbelanja dengan pembayaran fitur paylater.
Aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk belanja secara kredit.
Untuk limit antara paylater dan pinjaman uang tentu berbeda.
Apa resiko tak membayar tagihan Indodana?
Tentu saja resikonya bakal dikenakan denda.
Tak hanya itu saja, kemungkinan debt collector juga akan datang.
Pasalnya, Indodana termasuk aplikasi pinjol yang memiliki debt collector.
Berikut ini proses penagihan jika gagal bayar Indodana:
1. Desk Collection dan Field Collection
Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain
Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.2. Peringatan Pembayaran
Pihak aplikasi pinjol akan memperingati soal pembayaran meski belum jatuh tempo.
Biasanya peringatan pembayaran dikirim melalui sms, wa atau telpon.
3. Penagihan Lewat Kunjungan
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Indodana datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Pihak OJK sendiri memang meperbolehkan debt collector datang untuk menagih pembayaran.
Namun perlu diingat bahwa Indodana merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.
4. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga
Apakah Indodana bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena POJK tidak melarang.
Namun, Indodana akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
5. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.