GridFame.id -
Apakah kalian pernah pernah mendengar istilah daftar hitam nasional?
Selama ini orang hanya mengenal istilah BI Checking.
Dimana para debitur yang memiliki riwayat pinjaman atau kredit masuk ke dalam daftar BI Checking.
Nantinya pihak BI Checking bakal melakukan pengecekkan terhadap nama anda.
Jika anda mengalami galbay atau gagal bayar, maka akan masuk ke dalam buku hitam BI Checking.
Imbasnya, anda akan kesulitan jika ingin mengajukan kredit atau pinjaman lagi.
Tetapi, selain BI Checking ada juga istilah daftar hitam nasional.
Apa itu daftar hitam nasional?
Baca Juga: Begini Cara Pemutihan BI Checking Terbaru Agar Tak Masuk Blacklist
Mengutip laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (27/6/2022), Daftar Hitam Nasional atau blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong, bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional atau blacklist yang ditentukan oleh Bank Indonesia.