Find Us On Social Media :

Ini Dia Perbedaan Daftar Hitam Nasional dengan BI Checking yang Wajib Diketahui!

perbedaan BI Checking dan daftar hitam nasional

Sementara itu, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

BI memang memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.

Baca Juga: Begini Cara Minta Surat Lunas Shopee Paylater Supaya BI Checking Bersih

Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Namun, dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK.

Istilah BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Meski namanya berubah, layanan yang diberikan tetap sama. Yaitu catatan riwayat kredit debitur (pihak yang mengajukan kredit), baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Biasanya, pihak bank atau lembaga keuangan yang akan mengajukan pengecekan BI Checking atau SLIK secara online. Tetapi sebenarnya, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Bedanya Daftar Hitam Nasional dengan BI Checking? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Begini Cara Minta Surat Lunas Shopee Paylater Supaya BI Checking Bersih