Find Us On Social Media :

Nekat Tak Mau Bayar Utang Pinjol Pertimbangkan 3 Risikonya Berikut Ini

3 Risiko jika nekat tidak mau bayar utang Pinjol

Inisiatif penagihan dengan cara ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan selama prosedur masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Biasanya para debt collector akan melakukan penagihan lapangan maksimal 90 hari dan denda yang dikenakana maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.

Jadi apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Terakhir, Anda bisa masuk blacklist atau daftar hitam SLIK OJK

Seeperti kita tahu, saat mengajukan pinjaman, masyarakat pasti akan dimintai sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, internet banking dan sebagainya.

Syarat ini dimaksudkan agar perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor , nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, ini artinya Anda harus siap jika suatu saat data pribadi dilapirkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Jika sebelumnya terdapat BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan SLIK OJK.

Bagi Anda yang masuk daftar hitam OJK akan mendapatkan beragam masalah salah satunya penolakan pengajuan bantuan keuangan dari pihak perbankan ataupun non perbankan.

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Akan Meneror Kontak? Siap-siap Kalau Galbay Telepon Berdering Selama Ini