Nekat Tak Mau Bayar Utang Pinjol Pertimbangkan 3 Risikonya Berikut Ini

3 Risiko jika nekat tidak mau bayar utang Pinjol

3 Risiko jika nekat tidak mau bayar utang Pinjol

GridFame.id – Risiko yang harus ditanggung jika debitur  tak mau bayar utang pinjol  (pinjaman online).

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan yang sering menjadi jalan pintas bagi rang yang membutuhkan dana cepat.

Namun tak jarang ditemui debitur yang mengabaikan atau tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan ke pinjol.

Padahal hal semacam ini bisa merugikan pihak debitur sendiri.

Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak boleh seenaknya dalam mengembalikan pinjaman tersebut.

Setidaknya ada 3 risiko yang harus ditanggung saat nasabah tidak mau bayar utang ke pinjol.

Keluarga dan teman dekat diteror hingga diancam

3 Risiko Tidak Mau Bayar Utang Pinjol

Pertama, jika Anda sengaja tidak memberi tanggapan dan sengaja menghindar saat dihubungi kreditur maka bersiap untuk menghadapi mereka.

Sebab para pinjol tidak segan untuk menghubungi keluarga atau teman dekat Anda untuk melakukan penagihan.

Mereka akan terus menghubungi keluarga, teman dekat hingga peminjam kembali menghubungi pihak kreditur.

Kedua, selain mengirimkan ancaman ke keluarga dan teman dekat, pihak pinjol juga akan mengerahkan debt collector lapangan untuk terjun mendatangi rumah Anda.

Baca Juga: Penagihan Pinjol Kredivo Debt Collector Akan Datang ke Rumah Ini Penyebab dan Waktu Mengunjunginya

Inisiatif penagihan dengan cara ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan selama prosedur masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Biasanya para debt collector akan melakukan penagihan lapangan maksimal 90 hari dan denda yang dikenakana maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.

Jadi apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Terakhir, Anda bisa masuk blacklist atau daftar hitam SLIK OJK

Seeperti kita tahu, saat mengajukan pinjaman, masyarakat pasti akan dimintai sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, internet banking dan sebagainya.

Syarat ini dimaksudkan agar perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor , nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, ini artinya Anda harus siap jika suatu saat data pribadi dilapirkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Jika sebelumnya terdapat BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan SLIK OJK.

Bagi Anda yang masuk daftar hitam OJK akan mendapatkan beragam masalah salah satunya penolakan pengajuan bantuan keuangan dari pihak perbankan ataupun non perbankan.

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Akan Meneror Kontak? Siap-siap Kalau Galbay Telepon Berdering Selama Ini