Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sudah disalurkan kepada pekerja pada Selasa (11/10/2022).
Setelah penyaluran BSU tahap 5 pada awal pekan ini, tak sedikit yang mulai bertanya-tanya kapan BSU tahap 6 akan diberikan.
Soal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhirnya menyalurkan BSU tahap 6.
"Kami (masih) nunggu data dari BPJS," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/10/2022.
Oleh karena itu, Anwar belum dapat memastikan jumlah penerima dan kapan BSU tahap 6 sebesar Rp 600.000 akan dicairkan.
Ia hanya menyampaikan, diharapkan BSU tahap 6 dapat dicairkan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan (BSU tahap 6) minggu depan sudah dicairkan," tuturnya.
Syarat mutlak penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Ada 'Calon' Pada Status Penerima BSU, Kapan Bakal Terima Subsidi Gaji?
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022
1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id