GridFame.id - Kapan BSU cair lagi?
Pencairan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) masih terus berlangsung sampai saat ini.
Informasi seputar BSU masih banyak dicari masyarakat sampai saat ini.
Pemerintah masih akan melanjutkan program BSU diprediksi hingga tahun depan.
Untuk tahap 1, rencananya proses penyaluran akan berjalan hingga akhir tahun 2022.
Mengingat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga memberikan dampak pada banyak sektor kehidupan.
Apalagi bagi para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta.
BSU akan disalurkan melalui rekening bank himbara yang telah ditunjuk pemerintah.
Tak semua pekerja bisa dapat, ada syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2022.
Apa saja syaratnya?
Simak di sini syarat penerima BSU dan cara mengecek daftar penerima tahap 6.
Baca Juga: Tenang Aja! BSU Masih Bisa Cair Meski Orang Tua Sudah Terima PKH, Tapi Simak Syarat yang Satu Ini
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sudah disalurkan kepada pekerja pada Selasa (11/10/2022).
Setelah penyaluran BSU tahap 5 pada awal pekan ini, tak sedikit yang mulai bertanya-tanya kapan BSU tahap 6 akan diberikan.
Soal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhirnya menyalurkan BSU tahap 6.
"Kami (masih) nunggu data dari BPJS," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/10/2022.
Oleh karena itu, Anwar belum dapat memastikan jumlah penerima dan kapan BSU tahap 6 sebesar Rp 600.000 akan dicairkan.
Ia hanya menyampaikan, diharapkan BSU tahap 6 dapat dicairkan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan (BSU tahap 6) minggu depan sudah dicairkan," tuturnya.
Syarat mutlak penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Ada 'Calon' Pada Status Penerima BSU, Kapan Bakal Terima Subsidi Gaji?
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022
1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Baca Juga: Minggu Depan BSU Tahap 5 Cair, Cek Dari Sekarang Anda Akan Terima Atau Tidak!
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kapan BSU Tahap 6 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker"