Find Us On Social Media :

Tenor Panjang Bisa Sampai 60 Bulan, Ini Syarat Lengkap dan Cara Gadai Surat Tanah di Pegadaian

Syarat dan cara gadai surat tanah ke Pegadaian

GridFame.id - Mau gadai surat tanah atau sertifikat di Pegadaian?

Sebaiknya simak syarat yang harus dilengkapi agar pengajuan bisa disetujui.

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin.

Termasuk pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Ada banyak keuntungan dengan mengajukan gadai surat tanah atau sertifikat di Pegadaian. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000. Proses pengajuan mudah dan dana cair dengan cepat. Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM.

Bukan itu saja, Pegadaian juga menyesuaikan prinsip syariah dalam proses transaksi.

Nasabah juga dapat melunasi sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo.

Sebelum ke kantor Pegadaian, simak di sini syarat dan cara pengajuan gadai yang harus diketahui.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Jatuh Tempo, Begini Cara Tebus Gadai Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

Syarat gadai surat tanah di Pegadaian 

Dikutip dari website resmi Sahabat Pegadaian, ini beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum gadai surat tanah di Pegadaian:

Persyaratan nasabah

- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha. - Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. - Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin. - Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum. - Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI. - Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. - Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara. - Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Baca Juga: Tak Sampai 5 Menit Kelar! Begini Cara Bayar Gadai Secara Online Lewat Pegadaian Digital, BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Cara pengajuan gadai sertifikat tanah

Dilansir dari Kompas.com, pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah seperti berikut ini: