GridFame.id - Mau gadai surat tanah atau sertifikat di Pegadaian?
Sebaiknya simak syarat yang harus dilengkapi agar pengajuan bisa disetujui.
Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin.
Termasuk pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Ada banyak keuntungan dengan mengajukan gadai surat tanah atau sertifikat di Pegadaian. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000. Proses pengajuan mudah dan dana cair dengan cepat. Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM.
Bukan itu saja, Pegadaian juga menyesuaikan prinsip syariah dalam proses transaksi.
Nasabah juga dapat melunasi sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo.
Sebelum ke kantor Pegadaian, simak di sini syarat dan cara pengajuan gadai yang harus diketahui.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Jatuh Tempo, Begini Cara Tebus Gadai Lewat Aplikasi Pegadaian Digital
Syarat gadai surat tanah di Pegadaian
Dikutip dari website resmi Sahabat Pegadaian, ini beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum gadai surat tanah di Pegadaian:
Persyaratan nasabah
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha. - Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. - Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin. - Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum. - Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI. - Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. - Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara. - Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Cara pengajuan gadai sertifikat tanah
Dilansir dari Kompas.com, pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah seperti berikut ini:
1. Datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, proses pengajuan juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian. 2. Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey. 3. Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih. 4. Jika kita menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.
Sistem pola angsuran
Menariknya, produk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian atau gadai surat tanah di Pegadaian menyediakan berbagai pola angsuran yaitu: 1. Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. 2. Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan. 3. Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Baca Juga: Tinggal Klik Langsung Beres! Begini Cara Bayar Gadai di Pegadaian Secara Online Lewat HP