Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector 60 Hari! Terlambat Bayar Pinjol Kredit Pintar Juga Terancam Tersandung Masalah Hukum, Ini 5 Risiko yang Bakal Ditanggung

Pinjol Kredit Pintar

 

GridFame.id - Butuh informasi seputar pinjaman online?

Memang sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mengenal baik-baik jenis aplikasi yang akan dipilih.

Aplikasi Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjadikan proses pengajuan pinjaman tunai tanpa jaminan, jadi aman dan nyaman. Produk keuangan Kredit Pintar mencakup: 500 ribu untuk tenor 14 hari, 1 juta untuk tenor 28 hari, dan 2 juta untuk tenor waktu tiga bulan. Besaran bunga Kredit Pintar adalah 0,8 persen per hari. Contoh perhitungannya, untuk total pinjaman Rp 600.000, Anda akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 588.000 rupiah. Kredit pintar  menjamin layanan pinjaman online 24 jam cair, jadi kebutuhan dana mendesak yang Anda alami bisa segera diatasi, meskipun malam hari. Anda tidak perlu menunggu dana cair keesokan harinya karena Kredit pintar siap memberikan layanan pinjaman online cepat cair tanpa agunan 24 jam, bahkan hari libur tetap dilayani.

Meski begiti, Kredit Pintar memiliki risiko jika debiturnya terlambat membayar.

Apalagi sampai tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Apa saja risiko terlambat bayar Kredit Pintar?

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2022

Risiko Terlambat Bayar Kredit Pintar

Pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo. 

Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.

Beberapa hal akan terjadi jika notifikasi penagihan tak kunjung dituntaskan, antara lain:

1. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman, atau pihak lain terkait yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat. 2. Debt collector Kredit Pintar akan datang ke rumah atau tempat usaha atau kerja jika notifikasi dan upaya sebelumnya gagal. Debt Collector bisa datang hingga melebihi 60 hari keterlambatan jika masih belum berhasil. Apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih. Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.

Baca Juga: Masuk Kategori Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Bunga Rendah, Ini Keuntungan dan Risiko Galbay Rupiah Cepat 3. Penagihan melalui jalur hukum terhadap peminjam. 4. Melakukan upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan. 5. Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Kredit Pintar ataupun di institusi keuangan lainnya.