Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.
Penyaluran BSU tersebut khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
"Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Menaker melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU.
Dengan begitu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
Lalu apa syarat mencairkan BSU di Kantor Pos?
Cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.