Find Us On Social Media :

Amit-Amit Jangan Sampai Disalahgunakan Untuk Daftar Pinjol! OJK Bagi 6 Cara Melindungi Data Pribadi Agar Aman Transaksi Digital

Cara melindungi data pribadi agar tak tersebar

GridFame.id - Beberapa waktu terakhir marak kasuß penyebaran data pribadi.

Tak sedikit orang yang melaporkan data pribadinya telah disalah gunakan.

Parahnya ada yang digunakan untuk daftar pinjaman online (pinjol).

Padahal pemilik data merasa dirinya tak pernah melakukan transaksi dalam bentuk apapun.

Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi membuat semua orang sebaiknya waspada.

Pasalnya masalah ini bisa saja menimpa siapa pun.

Meski begitu, masih banyak yang kebingungan dengan cara melindungi data pribadi.

Pasalnya di era modern seperti saat ini, hampir semua orang melakukan tramsaksi digital.

Di mana di dalamnya menyangkut data pribadi sebagai syarat transaksi.

Namun baru-baru ini OJK membagikan 6 tips untuk melindungi data pribadi.

Bagaimana caranya? Yuk simak.

Baca Juga: Terkuak Begini Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Tolong Perhatikan

Keamanan data pribadi nasabah lembaga jasa keuangan di era digital ini mulai terancam dengan adanya fenomena hacker atau peretas beberapa waktu lalu yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips cara menjaga data pribadi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi digital.

Pasalnya, di era digital sekarang ini, data seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya.

Baik sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh okum yang tidak bertanggungjawab.

Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojk, dikutip Minggu (16/10/2022).

Oleh karena itu, OJK mencatat enam cara menjaga data pribadi agar nasabah lembaga jasa keuangan aman dan nyaman dalam bertranksasi secara digital.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening kepada siapa pun, termasuk ke pihak bank.

Petugas Bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabahnya ini,” tulis OJK.

Kedua, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau dapat mengecek history rekening atau saldo secara berkala.

Baca Juga: Dana Langsung Cair dalam Hitungan Menit! Tenor Panjang Bunga Rendah, Ini Syarat Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal UangMe

Ketiga, menurut OJK, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking, atau mobile banking agar nasabah tahu apabila ada transaksi yang dilakukan.

Keempat, nasabah lembaga jasa keuangan dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel milik pribadi.

Seperti sidik jari atau wajah untuk memperkuat data pribadi,” jelas OJK. 

Kelima, nasabah lembaga jasa keuangan dapat menggunakan jaringan internet pirbadi dan menghindari menggunakan wifi publik dalam melakukan transaksi keuangan.

Keenam, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau tidak mengunggah indentitas data pribadi antara lain seperti KTP, SIM, atau pasport-nya ke media sosial.

Hal tersebut memang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun, apabila nasabah pengguna lembaga jasa keuangan menemukan transaksi yang mencurigakan di rekening.

OJK menghimbau untuk segera melapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.

Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” pungkas OJK. 

Baca Juga: Ini Perbandingan Mencolok Bunga Pinjol Ilegal dan Legal, Wajib Tahu!

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "6 Cara Melindungi Data Pribadi agar Transaksi Digital Aman"