Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Utang Pinjol Bisa Dianggap Lunas Setelah 90 Hari, Tapi Akibat Setelahnya Tak Main-main!

GridFame.id - Pasti Anda tahu jika tagihan pinjol tidak terbayar selama 90 hari, maka itu artinya utang pinjol dianggap lunas.

Tapi jangan senang dulu karena berarti kita terbebas dari utang pinjol.

Soalnya ada akibat yang terjadi setelahnya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang gagal bayar atau telat bayar pinjaman online kita akan bahas terlebih dahulu aturannya.

Pinjaman online ini selalu tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku P2P Lending dari OJK karena pinjaman online termasuk dalam kategori P2P Lending ini.

Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online.

Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.

Sayangnya, hal ini seringkali tidak digubris atau mungkin banyak juga yang dilanggar oleh para pinjol.

Ada beberapa yang sudah telat lebih dari 90 hari dan itu terus-terusan masih ditagih kemudian masih di datangin DC dan lain sebagainya.

Aturan 90 hari telat bayar ini merupakan aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para debt collector atau mungkin pinjaman online ketika mereka sudah tidak bisa membayar.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kesulitan Bayar Pinjol Apalagi Sampai Galbay, Bisa Lakukan Ini Maka Utang Teratasi