Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Utang Pinjol Bisa Dianggap Lunas Setelah 90 Hari, Tapi Akibat Setelahnya Tak Main-main!

GridFame.id - Pasti Anda tahu jika tagihan pinjol tidak terbayar selama 90 hari, maka itu artinya utang pinjol dianggap lunas.

Tapi jangan senang dulu karena berarti kita terbebas dari utang pinjol.

Soalnya ada akibat yang terjadi setelahnya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang gagal bayar atau telat bayar pinjaman online kita akan bahas terlebih dahulu aturannya.

Pinjaman online ini selalu tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku P2P Lending dari OJK karena pinjaman online termasuk dalam kategori P2P Lending ini.

Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online.

Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.

Sayangnya, hal ini seringkali tidak digubris atau mungkin banyak juga yang dilanggar oleh para pinjol.

Ada beberapa yang sudah telat lebih dari 90 hari dan itu terus-terusan masih ditagih kemudian masih di datangin DC dan lain sebagainya.

Aturan 90 hari telat bayar ini merupakan aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para debt collector atau mungkin pinjaman online ketika mereka sudah tidak bisa membayar.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kesulitan Bayar Pinjol Apalagi Sampai Galbay, Bisa Lakukan Ini Maka Utang Teratasi

Sebenarnya ini memang tidak secara langsung mengijinkan atau memperbolehkan untuk gagal bayar pinjaman online.

Namun perlu diketahui, ketika 90 hari kerja utang Anda dianggap “hangus” oleh OJK, maka sebagai konsekuensinya adalah BI Checking akan buruk dan kalian tidak bisa meminjam di aplikasi pinjaman online yang lain.

Tidak hanya itu saja, Anda tidak bisa mengambil kredit rumah komersil maupun rumah subsidi dan lain-lain.

Jadi OJK tidak akan mempermasalahkan lagi utang atau pinjol kalian atau gagal bayar setelah lebih dari 90 hari.

OJK sudah memberikan aturan ini dan bahwa pinjol memang tidak boleh dan dilarang untuk menagih utang nasabah meskipun pada kenyataannya masih banyak sekali aplikasi-aplikasi pinjaman online yang terus menagih bahkan kata-katanya pun tidak enak sampai DC datang ke rumah.

Sebenarnya dari satu aturan ini saja kita udah paham bahwa OJK memang tidak mempermasalahkan dan tidak begitu melebih-lebihkan kondisi gagal bayar yang memang sebagai sanksi Anda adalah BI Checking dan Slik OJK.

Jadi sudah jelas, OJK sudah memberikan aturan yang mana batas penagihan nasabah yang galbay atau gagal bayar tidak boleh melebih 90 hari.

Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa kepedulian kepada masyarakat yang sedang kesusahan ekonominya.

Tapi, dampak atau resiko bagi yang tidak bisa bayar pinjol adalah BI Checking dan slik OJK Anda tidak bagus dan tidak akan bisa pinjam online lagi atau yang berkaitanan dengan BI Checking.

Baca Juga: Nekat Gunakan Jasa Joki Pinjol Agar Pengajuan di ACC? Hati-hati, Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda