Find Us On Social Media :

Simak Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap 6, Bila Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu Begini Cara Ajukan Komplain Via Whatsapp

Simak jadwal pencairan BSU 2022, bila belum etrima bisa komplain via whatsapp

GridFame.id - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah memasuki tahap 6, jadwal pencairannya banyak calon penerima yang menantikannya.

Bantuan langsung tunai ini bernilai Rp 600.000.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 pada pekan depan.

Dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahap 6 ini bila tak memiliki rekening Himbara, Anda dapat mencairkannya lewat Kantor Pos.

Karena selain melalui bank milik negara atau Himbara (terdiri atas BRI, BNI, BSI, BTN, Mandiri), BSU juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id.

Untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Jadwal Pencairan BSU

BSU tahap 6 sendiri rupanya gagal cair pada Senin (17/10/2022).

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022) BSU akan dicairkan pekan depan.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Bakal Cair Minggu Depan? Pemerintah Bocorkan Jadwal Pencairan BSU Tahap 6, Ini Syarat Mutlak Penerima Bantuan Menurut Permenaker

Bila nanti ketika BSU sudah dicairkan dan Anda masih belum terima maka ada cara mengajukan komplain.

Cara Ajukan Komplain ke Whatsapp BSU Kemnaker

Pekerja yang memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 sebanyak satu kali.

Namun, ada beberapa pekerja yang menemukan kendala sehingga membuat BSU mereka terlambat atau tidak tersalurkan dengan baik.

Bersumber dari Instagram Kemnaker, ada cara untuk komplain jika Anda sudah menerima notifikasi BSU telah tersalurkan namun belum menerima bantuan tersebut.

Kemnaker menjelaskan, jika pekerja memiliki lebih dari 1 rekening bank Himbara, kemungkinan dana BSU telah tersalurkan ke salah satu rekening.

Karenanya, Anda perlu mengecek seluruh rekening bank Himbara yang Anda miliki.

Namun jika pekerja betul-betul belum menerima BSU tahun 2022, Anda bisa mengajukan komplain dengan mengirim email ke ppid@kemnaker.go.id.

Anda juga menghubungi nomor sambungan langsung Kemnaker di 1500630 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-9521-151.

Baca Juga: Tenang Aja! BSU Masih Bisa Cair Meski Orang Tua Sudah Terima PKH, Tapi Simak Syarat yang Satu Ini

Cara Cairkan Via Kantor Pos

Para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut: "BSU Anda Telah Disalurkan".

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri. Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening Sekarang! BSU 600 Ribu Tahap 5 Cair Hari Ini, Lihat Daftar Penerima di Kemnaker.go.id