GridFame.id - Anda mau ajukan kredit?
Jangan lupa cek BI checking ya!
Tenang saja, kita bisa kok cek BI checking sendiri via online!
Dilansir dari laman OJK, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Ketika permohonan kredit Anda berulang kali ditolak bank, bisa jadi hal itu lantaran kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Lantas bagaimana cara cek BI checking sendiri?
Cara cek BI checking online atau SLIK OJK
Menurut laman resmi OJK, berikut cara cek Bi checking secara online:
Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Data Pinjol yang Aman dan Dijamin Tak Ada Jejak!
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
c. Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Daftar Hitam Nasional dengan BI Checking yang Wajib Diketahui!
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Skor kredit SLIK OJK
Penilaian BI checking melibatkan skor kredit yang terdiri dari beberapa jenis.
Skor kredit ini menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.
Secara umum, skor kredit BI checking menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pinjol yang Bisa Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking Resmi dari OJK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek BI Checking secara Online