Find Us On Social Media :

Daftar Pinjol yang Ditutup OJK 2022! Terlanjur Pinjam Uang di Perusahaan Ilegal, Nasabah Tak Usah Bayar Utang Meski Ditagih?

Daftar Pinjol yang ditutup OJK 2022 bila terlanjur pinjam uang benarkah tak usah bayar?

GridFame.id - Benarkah nasabah yang meminjam uang di perusahaan pinjol atau pinjaman online tak perlu bayar hutang?

Ternyata ada dasar hukumnya, Kominfo mengungkap kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengumumkan daftar nama perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diberantas.

Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.

Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup

Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Baca Juga: Ini Perbandingan Mencolok Bunga Pinjol Ilegal dan Legal, Wajib Tahu!

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dikutip dari Kontan.co.id.