Tentunya, pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, apakah memiliki izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Terdapat juga hotline yang bisa dihubungi untuk melaporkan, apabila menemukan obat sirup dengan cemaran etlino glikol yang melebihi ambang batas.
Masyarakat dapat menghubungi lapor.go.id, contact center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, atau bisa langsung datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Tips Memilih Obat Sirup Agar Terhindar dari Produk Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol