Find Us On Social Media :

Cara Hindari Debt Collector Gegara Tak Lunasi Tagihan Leasing, Dijamin Ampuh!

cara hindari debt collector leasing

Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website) yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung.

Tentu akan dicek juga histori pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.

Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via situs web bank/leasing yang terkait.

Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?

Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing.

Debitur juga bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Jadi Sasaran Debt Collector, Bisa Ajukan Keringanan Leasing"

Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?