Find Us On Social Media :

Dapat Dicicil dan Diperpanjang Berkali-Kali, Ini 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian dan Cara Pengajuannya Agar Dana Langsung Cair

Syarat dan cara gadai kendaraan di Pegadaian

GridFame.id - Pegadaian masih menjadi lembaga yang dinilai membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi.

Di saat mendesak, sebagian masyarakat memilih untuk menggadaikan barang berharga yang mereka miliki.

Alih-alih menjual, barang-barang itu akan 'dititipkan' di Pegadaian hingga waktu jatuh tempo.

Ada berbagai produk Pegadaian yang menjadi andalan masyarakat.

Diantaranya Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, Gadai Efek hingga Gadai Kendaraan.

Pegadaian juga memiliki dua akad dalam proses gadai yang dilakukan.

Yakni secara konvesional dan sesua dengan ketentuan Syariah.

Bukan hanya gadai emas, banyak orang memilih menggadaikan kendaraan yang mereka miliki.

Pegadaian Gadai Kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Tentunya dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jika tertarik gadai kendaraan, simak syarat dan cara pengajuannya berikut ini.

Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Dapat 6 Keuntungan Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Gadai Non Emas Syariah di Pegadaian