2. Mengisi form pengajuan gadai
3. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
4. Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB
5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
6. Konfirmasi uang pinjaman
7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.
Selesai, semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini 5 Tips Jual Emas di Pegadaian Agar Dapat Untung Besar