GridFame.id - Pegadaian masih menjadi lembaga yang dinilai membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi.
Di saat mendesak, sebagian masyarakat memilih untuk menggadaikan barang berharga yang mereka miliki.
Alih-alih menjual, barang-barang itu akan 'dititipkan' di Pegadaian hingga waktu jatuh tempo.
Ada berbagai produk Pegadaian yang menjadi andalan masyarakat.
Diantaranya Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, Gadai Efek hingga Gadai Kendaraan.
Pegadaian juga memiliki dua akad dalam proses gadai yang dilakukan.
Yakni secara konvesional dan sesua dengan ketentuan Syariah.
Bukan hanya gadai emas, banyak orang memilih menggadaikan kendaraan yang mereka miliki.
Pegadaian Gadai Kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Tentunya dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika tertarik gadai kendaraan, simak syarat dan cara pengajuannya berikut ini.
Keuntungan Gadai Kendaraan di Pegadaian
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari gadai kendaraan di Pegadaian, antara lain:
1. Proses pengajuan mudah
2. Dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta bisa diperpanjang berkali-kali
3. Barang jaminan aman dan diasuransikan
4. Tersedia beberapa macam fitur pembayaran sesuai kebutuhan
Syarat Gadai Kendaraan
1. Kendaraan atas nama sendiri. Jika tidak, dapat melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
2. Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai
3. Usia kendaraan maksimal 10 tahun terakhir untuk sepeda motor dan mobil
4. Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
5. Mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
Cara Mengajukan Gadai Kendaraan
1. Datang ke cabang Pegadaian terdekat
2. Mengisi form pengajuan gadai
3. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
4. Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB
5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
6. Konfirmasi uang pinjaman
7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.
Selesai, semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini 5 Tips Jual Emas di Pegadaian Agar Dapat Untung Besar