Find Us On Social Media :

Jaminan Aman dengan Biaya Titip Terjangkau dan Bisa Diperpanjang, Ini Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Pegadaian Jasa Titipan

Syarat mengajukan Pegadaian Jasa Titipan

GridFame.id - Produk Pegadaian sangatlah beragam baik dalam hal gadai maupun layanan jasa.

Dalam hal gadai, Pegadaian memiliki produk Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, Gadai Efek, hingga Gadai Kendaraan.

Lalu dalam bidang layanan jasa, Pegadaian memiliki Tabungan Emas, Jasa Taksiran, Jasa Sertifikasi, Jasa Titipan, Safe Deposit Box, Jasa Pembayaran Online, Jasa Pengiriman Uang, dll.

Salah satu layanan jasa Pegadaian yang populer adalah jasa titipan.

Pegadaian Jasa Titipan adalah layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor.Jenis barang yang bisa dititip pun beragam mulai dari perhiasan hingga kendaraan bermotor.

Nantinya akan ada tarif jasa titipan yang harus dibayarkan pemilik pada Pegadaian.

Tarif itu akan disesuaikan dengan lamanya pemilik menitipkan barang berharga milik mereka di Pegadaian.Perhiasan emas, perak, platina dan lain-lain akan dikenai tarif jasa titipan sebesar Rp 20.000/100 gr per bulan.Sementara Surat berhargaRp 20.000/100 gr per bulan, Barang berharga (giok, pusaka dan lain-lain)Rp 10.000/barang per bulan.

Sedangkan untuk titipan berupa kendaraan akan dikei biaya: Kendaraan Sepeda Motor Rp 15.000/10 hari Kendaraan Mobil 30.000/10 hari.

Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Dapat 6 Keuntungan Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Gadai Non Emas Syariah di Pegadaian

Keuntungan Pegadaian Jasa Titipan

1. Proses mudah

2. Aman terpercaya 3. Biaya titip terjangkau

4. Jangka waktu penitipan 2 minggu sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang