Find Us On Social Media :

Jaminan Aman dengan Biaya Titip Terjangkau dan Bisa Diperpanjang, Ini Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Pegadaian Jasa Titipan

Syarat mengajukan Pegadaian Jasa Titipan

5. Layanan Jasa Titipan tersedia di cabang tertentu Pegadaian seluruh Indonesia

Syarat Pegadaian Jasa Titipan

1. Nasabah datang langsung dan membawa barang yang ingin dititipkan ke Pegadaian 2. Mengisi formulir permohonan jasa titipan 3. Membawa kartu identitas (KTP/Paspor)

Baca Juga: Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian Cocok Untuk Pemula, Mudah Kok!

Cara Mengajukan Pegadaian Jasa Titipan

- Nasabah membawa barang yang akan dititipkan ke Pegadaian - Mengisi formulir permohonan Jasa Titipan - Menyerahkan barang yang akan dititipkan - Nasabah membayar biaya jasa titip

Mudah bukan?

Lewat Pegadaian, barang berharga milik Anda dijamin keamanannya.

Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini 5 Tips Jual Emas di Pegadaian Agar Dapat Untung Besar