Find Us On Social Media :

Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok

Besaran uaang pensiuan PNS yang didapatkan tiap bulan

“Dasar pensiun yang dipakai menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak ia terima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya,” imbuhnya,

Adapun besaran gaji pensiunan PNS ini ditetapkan dalam aturan tergantung pada masa kerjanya dengan ketentuan paling besar hingga 75 persen dari dasar perhitungan gaji pensiunan.

Sedangkan pensiunan janda/duda jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia adalah 36 persen dari dasar pensiunan setiap bulannya.

“Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1)pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya,” jelasnya tulis pada pasal 17 ayat 2 beleid tersebut.

Namun ika PNS meninggal sebelum habis masa kerja, maka pensiunan janda/duda akan diberikan 72 persen dari dasar pensiun.

Kemudian terhadpa pegawai meninggal tanpa meninggalkan isteri/suami atau anak maka 20 persen dari pensiunan janda/duda akan diberikan kepada orang tuanya.

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya yang berlaku saat ini.

Semoga membantu!

Baca Juga: Kapan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri? SImak Penjelasan Lengkapnya