Find Us On Social Media :

Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok

Besaran uaang pensiuan PNS yang didapatkan tiap bulan

GridFame.id – Berapa uang pensiunan PNS yang disebut lebih kecil dari UMR?

Menguak besaran uang pensiuann PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang didapatkan tiap bulan.

Berdasarkan rangkuman GridFame.id diketahui bahwa uang pensiunan PNS lebih kecil dibanding UMR dan Gapok.

Saking kecilnya, Ketua Umum Pensiuanan Indonesia Ermaya Suyadinata menyebut bahwa uang pensiun yang ia dan teman-temannya dapatkan untuk menikmati masa tua lebih rendah dibandingkan dengan UMR.

Oleh sebab itu ia dan teman-temannya mendesak pemerintah agar merevisi undang-undang pensiun dan menambah komponen serta besaran uang pensiunan.

“Jangka pendeknya adalah termasuk menyusun bagaimana membuat drafting RUU pensiunan Indonesia, Jadi ada tambahan, tidak hanya menggunakan gaji pokok awalnya dulu. Itu diubah dan kemudian disesuaikan dengan kondisi ekonomi,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Lantas berapa besaran uang pensiun PNS sendiri?

Simak yuk!

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS juga diberikan melalui skema pay as you go, yakni iuran 4.75 persen dari gaji PNS yang dikumpulka di PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN.

Nantinya gaji pensiunan PNS akan dikelola BUMN PT Taspen yang disalurkan ke para pensiuann lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sedangkan pemberian gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai

Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya

“Dasar pensiun yang dipakai menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak ia terima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya,” imbuhnya,

Adapun besaran gaji pensiunan PNS ini ditetapkan dalam aturan tergantung pada masa kerjanya dengan ketentuan paling besar hingga 75 persen dari dasar perhitungan gaji pensiunan.

Sedangkan pensiunan janda/duda jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia adalah 36 persen dari dasar pensiunan setiap bulannya.

“Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1)pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya,” jelasnya tulis pada pasal 17 ayat 2 beleid tersebut.

Namun ika PNS meninggal sebelum habis masa kerja, maka pensiunan janda/duda akan diberikan 72 persen dari dasar pensiun.

Kemudian terhadpa pegawai meninggal tanpa meninggalkan isteri/suami atau anak maka 20 persen dari pensiunan janda/duda akan diberikan kepada orang tuanya.

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya yang berlaku saat ini.

Semoga membantu!

Baca Juga: Kapan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri? SImak Penjelasan Lengkapnya