OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah.
Hal tersebut disampaikan OJK dalam ungggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia seperti dikutip Kompas.com, Selasa (20/7/2021). Berikut langkahnya:
1.. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
2. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
3. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
4. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi.
Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini "