Find Us On Social Media :

Gak Perlu Lagi Dibayar, Langsung Lakukan Hal Ini Agar Terhindar Dari Tagihan Pinjol Ilegal

cara terhindar dari tagihan pinjol ilegal

GridFame.id -

Anda terjerat pinjol ilegal?

Tak perlu pusing untuk membayar tagihannya.

Pasalnya untuk pinjol atau pinjaman ilegal tagihannya tak perlu dibayarkan.

Lantaran pemerintah sendiri memang telah menghimbau masyarakat tak membayar tagihan pinjol ilegal.

Apalagi kini banyak beredar penipuan dengan berkedok pinjaman online.

Masyarakat sendiri dihimbau untuk meminjam di pinjol legal.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat?

Anda tak perlu takut lagi bakal didatangi debt collector atau diancam.

Berikut cara mengatasi jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol yang Gampang di Acc, Dana Langsung Cair Segera!

OJK mengimbau masyarakat sebelum meminjam dana agar mengecek terlebih dahulu legalitas fintech lending atau perusahaan pinjol melalui kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah.

Hal tersebut disampaikan OJK dalam ungggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia seperti dikutip Kompas.com, Selasa (20/7/2021). Berikut langkahnya:

1.. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

2. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

3. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

4. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi.

Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini "

Baca Juga: Tak Hanya Menghubungi Kontak Darurat, Ini Resiko Galbay Pinjol Rupiah Cepat Bisa Didatangi Debt Collector