GridFame.id – Simak besaran terbaru tunjangan MA (Mahkamah Agung) diperbarui.
Berapa besaran terbaru tunjangan MA (Mahkamah Agung) yang disebut mengalami kenaikan?
Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo merilis besaran terbaru hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah MA.
Sebagaimana aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Aturan ini terbit dengan mempertimbangkan Putusan MA/25/P/HUM/2017 tertanggal 18 Desember 2018 di mana perlu dilakukan perubahan terhadap PP NO.94 Tahun 2012.
Dalam aturan yang baru, pemerintah diketahui telah menyisipkan ketentuan dalam pasal 4 yakni tunjangan jabatan ketua/kepala pengadilan tingkat banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera MA.
Sedangkan tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepaa Pengadilan Tingkat Banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera muda MA.
Merujuk pada KBBU panitera adalah pejabat kantor secretariat engadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persudangan dan tindakan administrasi yang lain.
Singkatnya, tugas panitera yakni memberikan pelayanan teknis administratof kepada hakim di tempatnya bertugas.
Lantas berapakah besaran terbaru tunjangan yang diperbarui Presiden Joko Widodo?
Penasaran?
Baca Juga: Menguak Daftar Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Jokowi Ma’ruf Saat Pensiun