GridFame.id – Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas Jokowi Ma’ruf saat pensiun.
Berapa gaji, tunjangan hingga fasilitas Jokowi Ma’ruf saat memasuki masa pensiun?
Sebentar lagi Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden akan segera memasuki usia pensiun.
Keduanya akan digantikan sebagai kepala negara dan wakil seiring berakhirnya masa jabatan pada 2024 mendatang.
Seperti pejabat tinggi lainnya presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya untuk menunjang hari tua.
Sebagaimana disebutkan dalam bab III Pasal 6 ayat 1 UU No.7 Tahun 1978 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan memperoleh pensiun.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan besaranya pensiun pokok yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Kira-kira berapa gaji Jokowi Ma’ruf jika pensiun?
Gaji presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahu 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.04 juta per bulan (setingkat DPR dan ketua MPR).
Ini artinya, Jokowi Ma’ruf kurang lebih akan menerima uang pensiun sebesar Rp20-Rp30 juta.
Baca Juga: Bikin Penasaran Ini Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Indonesia Lengkap Tunjangan Operasionalnya
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar