GridFame.id – Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas Jokowi Ma’ruf saat pensiun.
Berapa gaji, tunjangan hingga fasilitas Jokowi Ma’ruf saat memasuki masa pensiun?
Sebentar lagi Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden akan segera memasuki usia pensiun.
Keduanya akan digantikan sebagai kepala negara dan wakil seiring berakhirnya masa jabatan pada 2024 mendatang.
Seperti pejabat tinggi lainnya presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya untuk menunjang hari tua.
Sebagaimana disebutkan dalam bab III Pasal 6 ayat 1 UU No.7 Tahun 1978 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan memperoleh pensiun.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan besaranya pensiun pokok yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Kira-kira berapa gaji Jokowi Ma’ruf jika pensiun?
Gaji presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahu 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.04 juta per bulan (setingkat DPR dan ketua MPR).
Ini artinya, Jokowi Ma’ruf kurang lebih akan menerima uang pensiun sebesar Rp20-Rp30 juta.
Baca Juga: Bikin Penasaran Ini Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Indonesia Lengkap Tunjangan Operasionalnya
Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Jokowi Ma’ruf Saat Pensiun
Rinciannya gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp30.24 juta atau 6xRp5.04 juta per bulan sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.16 juta atau 4xRp5.04 juta per bulan.
Kemudian mengenai tunjangan, jika pensiun maka presiden dan wakil presiden tidak bergak lagi memperoleh tunjangan.
Saat menjadi presiden, Jokowi mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp32.5 juta per bulan sedangkan Ma’ruf mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Meski demikian masih ada beberapa hak atau fasilitas yang akan diterima mantan Presiden dan wakilnya yang tak lagi menjabat.
Di mana fasilitas yang diberikan kepada mantan presiden RI meliputi: (gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir Rp30.240.000, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
Kemudian seluruh biaya perawatan kesehatan maupun keluarganya, rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, mobil dinas, dan fasilitas pengamanan Paspamres.
Begitu juga hak mantan wakil Presiden RI meliputi: (gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir Rp20.160.000, biaya rumah tangga berkenaan dengan air, listrik telepo, seluruh biaya kesehatannya dan keluarga.
Diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, mobil dunas dan juga pengamanan dari Paspamres.
Baca Juga: Disebut Sebagai Beban Negara Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2022
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar