Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Jokowi Ma’ruf Saat Pensiun
Rinciannya gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp30.24 juta atau 6xRp5.04 juta per bulan sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.16 juta atau 4xRp5.04 juta per bulan.
Kemudian mengenai tunjangan, jika pensiun maka presiden dan wakil presiden tidak bergak lagi memperoleh tunjangan.
Saat menjadi presiden, Jokowi mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp32.5 juta per bulan sedangkan Ma’ruf mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Meski demikian masih ada beberapa hak atau fasilitas yang akan diterima mantan Presiden dan wakilnya yang tak lagi menjabat.
Di mana fasilitas yang diberikan kepada mantan presiden RI meliputi: (gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir Rp30.240.000, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
Kemudian seluruh biaya perawatan kesehatan maupun keluarganya, rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, mobil dinas, dan fasilitas pengamanan Paspamres.
Begitu juga hak mantan wakil Presiden RI meliputi: (gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir Rp20.160.000, biaya rumah tangga berkenaan dengan air, listrik telepo, seluruh biaya kesehatannya dan keluarga.
Diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, mobil dunas dan juga pengamanan dari Paspamres.
Baca Juga: Disebut Sebagai Beban Negara Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2022
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar