Buruh tuntut Kenaikan UMP Sebesar 13 Persen
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimun tahun 2023 naik 13 persen.
Seperti diketahui kenaikan BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh.
Pertama makanan dan minuman, kedua terkait dengan transportasi dan ketiga mengenai peruamahan atau sewa kontrakan.
Oleh karenanya, tak heran banyak buruh yang menuntut agar Upah Minimum Provinsi 2023 naik jadi 13 persen,
“Kami menilai hila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36,” jelas Presiden Partai Buruh yang menjabat sebagai Presiden KSPI Said Iqbal.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen tyakni nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi diperkirakan 6.5 persen sedangkan pertumbuhan ekonimi diperkirakan 4.9 persen.
Ditambah dengan nilai produktivitas, jadi sangat wajar jika upah minimum 2023 naik sebesar 13 persen.
Pihaknya bahkan meminta agar pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global menjadi dasar kenaikan ypah minimum kota /kabupaten sebesar 1-2 persen.