Find Us On Social Media :

Berikut Bocoran UMP 2023 Benar Gaji Naik 13 Persen? Ini Penjelasannya

Penetapan UMP 2023

GridFame.id – Informasi seputar bocoran UMP 2023 (Upah Minimun Provinsi) yang disebut naik 13 persen.

Benarka UMP 2023 akan naik sebesar 13 persen ? simak ulasannya dalam artikel kal ini.

Banyak yang tengah menanti soal kelanjutan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dari pemerintah pusat,

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah menyebut bahwa pemerintah mulai berdisusi mengenai penentuan upah minimum tahun 2023.

Ida mengatrakan bahwa telah meminta Direktorat Jenderak Pembinaan Hubungan Insdustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) agar mau menerima berbagau masukan.

“Kia sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos  untuk dengan pandangan dari Tripartit Nasional maupun Dewan Pengupahan Nasioanal,” jelasnya.

Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan tersebut untuk penetapan tahun 2023.

Ia meminta semua pihak untuk sabar menungg perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari banyak pihak.

“Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu,” jelasnya.

Yang pasti menurtnya besaran kenaikan Upah Minimum 2023 akan disampaikan pada bulan Nobvember mendatang.

“Kita akan dengarkan hasilnyam saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos,” imbuhnya.

Baca Juga: Menaker Bocorkan Formula UMP 2023, Naik Jadi Berapa?

Buruh tuntut Kenaikan UMP Sebesar 13 Persen

Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimun tahun 2023 naik 13 persen.

Seperti diketahui kenaikan BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh.

Pertama makanan dan minuman, kedua terkait dengan transportasi dan ketiga mengenai peruamahan atau sewa kontrakan.

Oleh karenanya, tak heran banyak buruh yang menuntut agar Upah Minimum Provinsi 2023 naik jadi 13 persen,

“Kami menilai hila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36,” jelas Presiden Partai Buruh yang menjabat sebagai Presiden KSPI Said Iqbal.

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen tyakni nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi diperkirakan 6.5 persen sedangkan pertumbuhan ekonimi diperkirakan 4.9 persen.

Ditambah dengan nilai produktivitas, jadi sangat wajar jika upah minimum 2023 naik sebesar 13 persen.

Pihaknya bahkan meminta agar pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global menjadi dasar kenaikan ypah minimum kota /kabupaten sebesar 1-2 persen.

Baca Juga: Inilah Daftar 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Mana yang Tertinggi?