GridFame.id - Emas menjadi salah satu bentuk investasi masa depan yang menjanjikan.
Sejak zaman dahulu orang-orang memilih emas sebagai tabungan masa depan.
Bukan tanpa alasan, harga emas memiliki kenaikan yang signifikan sehingga menjadikannya investasi menjanjikan.
Terutama emas batangan yang menjadi bentuk investasi yang tak pernah bisa tergeser zaman.
Di era modern seperti saat ini, seseorang bisa memiliki emas batangan tanpa harus memiliki banyak uang terlebih dahulu.
Pembelian emas batangan juga tidak selalu dilakukan di toko perhiasan.
Pegadaian memberikan solusi untuk orang yang ingin memiliki emas batangan meski tak punya banyak uang.
Pasalnya, Pegadaian memiliki program di mana orang bisa membeli emas dengan cara dicicil dalam tempo waktu tertentu.
Tentunya cara ini dinilai memudahkan siapapun untuk memiliki tabungan impian.
Tertarik ikut program Pegadaiah Syariah Cicilan Emas?
Simak syarat dan cara mengajukannya di sini.
Keuntungan Pegadaian Syariah Cicil Emas
Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan.
Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan.
Seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji dan lainnya.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengikuti program Pegadaian Syariah Cicil Emas.
Diantaranya jaminan emas 24 karat dan bersertifikat. Cicilan tetap hingga lunas meskipun harga emas naik dengan pilihan emas beragam dari brand ternama. Selain itu fitur pembayaran bervariasi dengan personal, kolektif, dan arisan.
Mudah diuangkan kembali dengan digadai atau dijual dan dilayani diseluruh cabang Pegadaian Konvensional dan Syariah ataupun secara online melalui Pegadaian Digital.
Syarat Ikut Pegadaian Syariah Cicil Emas
1. Melampirkan fotokopi kartu Indentitas (KTP)
2.Membayar uang muka minimal mulai dari 10%
3. Tersedia empat pilihan brand (Antam, UBS, Lotus Archi dan Galeri 24)
4. Pilihan berat emas mulai 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr
5. Emas didapatkan setelah cicilan lunas
Bagaimana Cara Mengajukan Cicil Emas?
1. Nasabah mengisi form pengajuan
2. Nasabah menentukan berat gram emas, jangka waktu ( pilih 3, 6, 12, 18, 24 dan 36 bulan), dan metode pembiayaan
3. Nasabah membayar uang muka
4. Nasabah menandatangani akad
5. Nasabah mencicil tiap bulan
6. Nasabah mendapat emas batangan setelah lunas