Find Us On Social Media :

Lapor Debt Collector Kemana? Jangan Takut Berhadapan dengan DC Arogan dan Kasar, Segera Ke Polisi!

GridFame.id - Lapor debt collector ke mana?

Jangan takut berhadapan dengan DC yang arogan dan kasar!

Apakah debt collector bisa dilaporkan ke polisi?

Jawabannya adalah bisa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah.

Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.

Peraturan baru OJK itu adalah Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Mengutip Kompas.com, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.

Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.

Baca Juga: Galbay Pinjol AdaKami, Benarkah Tak Akan Ada Debt Collector Datang?

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat.

Hal ini dapat terjadi dan tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.

"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Dalam keterangan tertulis, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyatakan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Incar Kontak Darurat Hingga Datangi Rumah, Segini Besarnya Denda Keterlambatan Jika Galbay Tagihan Akulaku

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Tak Hanya Menghubungi Kontak Darurat, Ini Resiko Galbay Pinjol Rupiah Cepat Bisa Didatangi Debt Collector