GridFame. id -
Masyarakat seringkali dibuat penasaran dengan cara kerja debt collector.
Pasalnya, cara penagihan mereka sering membuat masyarakat merasa terganggu.
Mulai dari kata-katanya yang kasar hingga merebut barang pribadi milik debitur.
Dibeberapa daerah malah terdapat kasus debt collector sampai menghabisi nyawa debiturnya.
Padahal OJK sendiri sudah menerbitkan beberapa larangan yang dilakukan debt collector.
OJK secara tegas melarang para debt collector untuk bertindak kasar ke debiturnya.
Namun, rupanya ada juga jam-jam kerja debt collector.
Dimana mereka tak boleh menagih ke debitur di jam tersebut.
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Tunaiku, Debt Colletor Bakal Datang ke Rumah?
Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tahun 2012 di sana dijelaskan mengenai etika penagihan utang oleh debt collector yaitu :
- Debt collector harus memakai kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan pinjol di mana tercetak foto diri bersangkutan.
- Dilarang melakukan penagihan dengan memberikan ancaman, melakukan tindakan anarkis, maupun perbuatan yang dapat mempermalukan nasabah.
- Dilarang melakukan tekanan fisik maupun perkataan saat melakukan penagihan.
- Dilarang menagih kepada orang lain yang bukan nasabah.
- Dilarang melakukan aktifitas penagihan terus-menerus dengan menelepon bahkan hingga tengah malam. Aturannya adalah dari jam 8 pagi – 8 malam.
- Debt collector cuma diijinkan menagih di alamat peminjam. Penagihan selain di alamat dan waktu yang ditetapkan dibolehkan bila mendapat persetujuan dari peminjam.
Cara Tepat Menghadapi Debt Collector Pinjol
- Minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector
- Jelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik
- Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
Dikutip dari Kompas.com di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol. Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.
Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik. Berikut cara mengatasinya:
Cara Mengatasi Teror dari Debt Collector
- Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
- Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror
- Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
Baca Juga: Dibocorkan Eks Debt Collector Langsung, Simak Tips Supaya Bebas dari Rampasan DC di Mana Pun Berada!