Find Us On Social Media :

Debt Collector Datang ke Rumah? Jangan Langsung Terima Jika Tak Membawa 3 Dokumen Penting Ini

debt collector datang ke rumah harus bawa dokumen ini

GridFame.id - 

Anda jangan mau asal terima debt collector.

Memang ada beberapa pinjol atau pinjaman online yang melibatkan orang ketiga dalam penagihan.

Dimana mereka akan mendatangi anda yang tak membayar tagiham.

Penagihan itu akan berlangsung selama 90 hari.

Biasanya debt collector sebelum mengunjungi, akan menghubungi terlebih dahulu.

Namun, ketika mendatangi rumah anda, baiknya jangan langsung percaya.

Pasalnya, saat ini pun ramai modus penipuan berkedok menjadi debt collector.

Ada baiknya anda memastikan kalau debt collector tersebut resmi.

Dengan meminta untuk menunjukkan surat-surat tertentu.

Dimana hal tersebut juga dibeberkan oleh OJK.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Tunaiku, Debt Colletor Bakal Datang ke Rumah?

 Lewat postingan akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia), dipaparkan kalau hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan OJK, debt collector pinjol dilarang untuk menggunakan ancaman, kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan secara fisik atau verbal.

Dan debt collector pinjol juga diharuskan untuk membawa sejumlah berkas ketika melakukan penagihan utang kepada nasabah.

Jadi nasabah yang didatangi debt collector pinjol diharapkan untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu.

Apa saja berkas yang perlu dicek ketika kamu didatangi debt collector pinjol?

5 Berkas yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol, dihimpun dari unggahan OJK di Instagram, Minggu (16/10), ada 5 berkas yang wajib dibawa debt collector pinjol, yaitu:

1. Kartu Identitas.

2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan.

4. Bukti dokumen debitur wanprestasi.

5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Pernyataan tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," tulis OJK dalam postingan Instagram.

Artikel ini telah tayang di Nextrend.grid.id dengan judul Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

Baca Juga: Dibocorkan Eks Debt Collector Langsung, Simak Tips Supaya Bebas dari Rampasan DC di Mana Pun Berada!