Find Us On Social Media :

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal dengan Bunga Selangit? OJK Ungkap 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Diteror Debt Collector

Pinjol ilegal

GridFame.id - Maraknya kasus orang yang terjerat pinjaman online membuat tingkat kewaspadaan harus semakin tinggi.

Di tengah desakan kebutuhan, orang kerap tergiur dengan penawaran pencairan dana cepat dan mengabaikan risiko tinggi yang harus diterima.

Ada ribuan aplikasi pinjaman online yang menawarkan jasa bagi para calon debiturnya.

Berbagai keuntungan ditawarkan agar calon debitur mau melakukan transaksi dengan aplikasi pinjaman online.

Padahal risiko yang harus ditanggung juga tak bisa dianggap sepele.

Maraknya pinjaman online ilegal juga menjadi keresahan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, aplikasi pinjol ilegal ini kerap melakukan 'teror' berupa spamming.

Menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat cair, pinjol ilegal itu sengaja membuat calon debitur tergiur.

Tak jarang keberadaan pinjol ilegal juga menimbulkan masalah.

Tak sedikit orang yang tak berniat meminjam uang tiba-tiba mendapat transfer masuk ke rekening.

Jika terlanjur mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, segera lakukan 5 hal ini menurut OJK.

Baca Juga: Begini Pengakuan Mantan Pegawai Pinjol ke Hotman Paris, Nekat Teror Debitur Hingga Ancam Bakal di Penjarakan, Pantas Dicap Arogan!

Pada 2021, fenomena gagal bayar terhadap pinjol mencuat karena nasabah kewalahan membayar bunga pinjaman yang membengkak, baik dari pinjol ilegal maupun legal.

Kondisi itu lantas membuat nasabah yang terjerat bunga pinjol membuat gerakan yang mengajak para anggotanya tidak menghiraukan tagihan dari pinjol ilegal maupun legal.

Gerakan ini tentu tidak bisa dibenarkan, sebab saat seseorang mengajukan pinjaman, tidak ada cara lain selain melunasinya.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Sebagai contoh, suku bunga pada pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, sedangkan pinjol illegal bisa selangit.

Melansir Kompas.com, Minggu (7/11/2021), praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol illegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.

Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang.

Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang. Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.

Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.

Baca Juga: Tidak Ajukan Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan Mendadak dari Pinjol Ilegal? Amit-amit Kena Jeratan Modus Meresahkan, Cepat Lapor Ke Sini

Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol illegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Jumat (22/4/2022):

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Baca Juga: Ternyata Data Pribadi di Pinjol Bisa Dihapus Permanen, Begini Caranya

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol"