Find Us On Social Media :

Segini Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022 Serta Akibatnya Jangan Disepelekan

Denda telat bayar listrik per bulan

GridFame.id – Simak denda telat bayar listrik terbaru 2022, masyarakat harus paham.

Mungkin banyak yang belum mengerti atau kadang abai tentang denda telat bayar tagihan listrik.

Terutama ini sering terjadi pada pelanggan pascabayar atau listrik dengan meteran.

Padahal kita tahu, besaran denda telat bayar tagihan listrik juga berada di nominal cukup lumayan.

Mengingat hampir seluruh masyarakat menggunakan listrik untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Agar penggunaan listrik selalu lancar, maka otomatis masyarakat harus membayar seluruh tagihan listrik setiap bulannya.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Timgkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN.

Dalam aturan tersebut juga sudah tertulis mengenai aturan bagi yang melunasi tagihan listrik dari akhir masa pembayaran akan dikenakan denda berupa biaya keterlambatan.

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PLN,” demikian seperti dirangkum dari laman PLN.

Karena itu jika ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik, konsumen akan dikenakan sejumlah denda sebagi pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Lantas berapa denda telat bayar listrik terbaru 2022?

Baca Juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Akan Datang Untuk Catat Meteran Listrik Tiap Bulan?