Find Us On Social Media :

Segini Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022 Serta Akibatnya Jangan Disepelekan

Denda telat bayar listrik per bulan

Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022

Seperti dirangkum GridFame.id tagihan listrik biasanya akan muncul setiap bulannya sesuai dengan jumlah energi yang Anda pakau selama 30 hingga 31 hari.

Anda haru membayar tagiahn listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Ini artinya jika sehari saja Anda telat membayar, maka denda langsung dihitung dalam tagihan dari PLN.

Denda telat bayar tagihan listrik juga disebut dengan biaya keterlambatan atau BK.

Untuk biaya keterlambatan akan disesuaikan dengan batas yang Anda gunakan di rumah.

Semakin b esar daya yang dipasang, maka biaya keterlambatan yang diterapkan juga akan semakin besar.

Ungtuk batas daya 450 dan 900 volt ampere, Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulannya.

Sementara batas daya 1300 volt ampere akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.000 per bulan.

Sedangkan untuk batas daya 2.200 volt ampere akan dikenakan denda Rp10 ribu per bulannya.

Berbeda dengan sebelumnya, jumlah denda di atas cenderung kecil, untuk batsa 3.500 hingga di atas Rp14.000 akan dikenakan denda cukup besar lagi.

Misalnya batas daya 3.500 sampai 5.500 akan dikenakana denda Rp50.000 per bulan.

Kemidian di batas 6.600 hingga 14.00 VA akan mendapat denda telat bayar listrik 3 persen dari tagihan yang muncul dengan nominak Rp75 ribu per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile Lengkap dengan Update Tarif Listrik Terbaru Tahun 2022