Find Us On Social Media :

Segini Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022 Serta Akibatnya Jangan Disepelekan

Denda telat bayar listrik per bulan

GridFame.id – Simak denda telat bayar listrik terbaru 2022, masyarakat harus paham.

Mungkin banyak yang belum mengerti atau kadang abai tentang denda telat bayar tagihan listrik.

Terutama ini sering terjadi pada pelanggan pascabayar atau listrik dengan meteran.

Padahal kita tahu, besaran denda telat bayar tagihan listrik juga berada di nominal cukup lumayan.

Mengingat hampir seluruh masyarakat menggunakan listrik untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Agar penggunaan listrik selalu lancar, maka otomatis masyarakat harus membayar seluruh tagihan listrik setiap bulannya.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Timgkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN.

Dalam aturan tersebut juga sudah tertulis mengenai aturan bagi yang melunasi tagihan listrik dari akhir masa pembayaran akan dikenakan denda berupa biaya keterlambatan.

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PLN,” demikian seperti dirangkum dari laman PLN.

Karena itu jika ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik, konsumen akan dikenakan sejumlah denda sebagi pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Lantas berapa denda telat bayar listrik terbaru 2022?

Baca Juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Akan Datang Untuk Catat Meteran Listrik Tiap Bulan?

Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022

Seperti dirangkum GridFame.id tagihan listrik biasanya akan muncul setiap bulannya sesuai dengan jumlah energi yang Anda pakau selama 30 hingga 31 hari.

Anda haru membayar tagiahn listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Ini artinya jika sehari saja Anda telat membayar, maka denda langsung dihitung dalam tagihan dari PLN.

Denda telat bayar tagihan listrik juga disebut dengan biaya keterlambatan atau BK.

Untuk biaya keterlambatan akan disesuaikan dengan batas yang Anda gunakan di rumah.

Semakin b esar daya yang dipasang, maka biaya keterlambatan yang diterapkan juga akan semakin besar.

Ungtuk batas daya 450 dan 900 volt ampere, Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulannya.

Sementara batas daya 1300 volt ampere akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.000 per bulan.

Sedangkan untuk batas daya 2.200 volt ampere akan dikenakan denda Rp10 ribu per bulannya.

Berbeda dengan sebelumnya, jumlah denda di atas cenderung kecil, untuk batsa 3.500 hingga di atas Rp14.000 akan dikenakan denda cukup besar lagi.

Misalnya batas daya 3.500 sampai 5.500 akan dikenakana denda Rp50.000 per bulan.

Kemidian di batas 6.600 hingga 14.00 VA akan mendapat denda telat bayar listrik 3 persen dari tagihan yang muncul dengan nominak Rp75 ribu per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile Lengkap dengan Update Tarif Listrik Terbaru Tahun 2022