Find Us On Social Media :

Ada Biaya Sebelum dan Sesudah Akad, Ini Syarat Lengkap dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah di Pegadaian

Ilustrasi cara gadai sertifikat tanah

Syarat Mengajukan Gadai Sertifikat

1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Surat nikah/surat cerai

4. Surat Keterangan domisili (jika ada)

5. Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)

6. Sertifikat asli

7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)

8. Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil

9. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad

10. Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir

Baca Juga: Begini Cara Gadai Emas Logam Mulia di Pegadaian Simak Langkah Mudahnya

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat

1. Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)