GridFame.id - Mau tahu cara gadai sertifikat tanah dan rumah?
Informasi seputar cara gadai barang berharga banyak dicari masyarakat.
Pasalnya masih banyak yang belum memahami prosedur gadai di Pegadaian.
Di Pegadaian sendiri ada banyak produk yang bisa dipilih masyarakat sesuai kebutuhan.
Salah satunya Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat.
Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin, pengusaha mikro/ kecil dan pertani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Ada banyak keuntungan yang didapat karena memilih produk satu ini, antara lain dilakukan sesuai prinsip Syariah.
Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat juga sesuai fatwa DSN-MUI dengan proses pengajuan mudah dan dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu
Uang pinjaman yang bisa didapatkan juga sampai dengan Rp 200 juta tiap orangnya.
Lalu bagaimana cara mengajukan gadai sertifikat?
Simak informasi lengkapnya di sini.
Syarat Mengajukan Gadai Sertifikat
1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Surat nikah/surat cerai
4. Surat Keterangan domisili (jika ada)
5. Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
6. Sertifikat asli
7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
8. Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
9. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
10. Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir
Baca Juga: Begini Cara Gadai Emas Logam Mulia di Pegadaian Simak Langkah Mudahnya
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat
1. Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
2. Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
3. Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
4. Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank
Gadai Sertifikat bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian dan Sales Marketing Pegadaian.
Selain itu ada beberapa biaya yang harus dibayar sebelum proses akad dan sesudah.
Biaya Sebelum Akad
Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000 - Rp 300.000
Biaya Sesudah Akad
Biaya administrasi Rp 70.000
Imbal Jasa Kafalah 0,271% - 2,775%
Biaya pengurusan SKMHT Rp 350.000 - Rp 700.000
Biaya pengurusan APHT & SHT bila diperlukan.