Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia dimulai pada pekan depan, tepatnya Rabu (2/11/2022). "Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dihubungin Kompas.com, Minggu (30/10/2022). Kemenaker mengakui penyaluran BSU tersebut terlambat dari jadwal awal.
Putri bilang hal itu terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. "Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," kata dia. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia.
Penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay. "Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar. "Nanti pencairannya melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak ya, 3,6 juta yang akan disalurkan lewat Kantor Pos," sambungnya.
Baca Juga: Selesai Oktober Ini, Yang Belum Dapat BSU Jangan Sedih Karena Bisa Ikuti Cara Ini Supaya Subsidi Gaji Cair Adapun cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay sebagai berikut: 1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store. 2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi. 3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker. 4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan". 5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda. 6. Masukkan data pribadi. 7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan". 8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU. 9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU". Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BSU Tahap 7 Cair 2 November, Cek Status Penerima lewat Aplikasi Pospay"