GridFame.id- Simak berikut cara daftar KIS BPJS kesehatan dari pemerintah.
Anda tidak perlu bingung begini cara daftar KIS yang iurannya ditanggung pemerintah setiap bulan.
Untuk diketahui pemiliki kartu KIS BPJS Kesehatan akan mendapat berbagai manfaat berupa bantuan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Untuk mendapatkan kartu KIS bisa diajukan secara online sehingga tidak menyita banyak waktu untuk mengurusnya ke kantor cabang terdekat.
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai PMKS dapat mengajukan pembuatan kartu KIS untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Mengingat KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, maka penerimanya dibebaskan dari iuran.
Pemilik KIS berhak mendapatkan layanan di mana saja terutama layanan milik pemerintah.
Untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan Anda bisa mengajukannya secara online.
Hanya dibutuhkan koneksi internet yang stabil saja untuk mengajukan pembuatan kartu KIS.
Lantas bagaimana cara membuatnya?
Simak yuk!
Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan Anda Tidak Aktif? Tenang Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Cara Daftar KIS secara online
Anda bisa menyimpan nomor chika BPJS Kesehatan di smartphone Anda.
Kemudian buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan mengeti ‘Pandawa’
Nantinya Anda akan diminta untuk memilih provinsi dan kabupatem sesuai alamat pada data kependudukan atau KTP Anda.
Layanan Chika BPJS Kesehatan kemudian akan memberikan nomor Pandawa sesuai dengan alamat KTP.
Setelah menyimpan nomor Pandawa sesuai KTP, maka Anda bisa buka WhatsApp dan kirim pesan dengan format nama pelapor-nama peserta yang akan didaftarkan, nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP atau nomor ponsel peserta dan nomor kode pelayanan.
Untuk kode layanan pada format pesan bisa diganti dengan kode layanan ‘A’ yakni pendaftaran peserta baru atau ‘B’ penambahan anggota keluarga.
Setelah itu Pandawa akan menghubungi Anda paling lambat 60 menit setelah pengiriman pesan.
Nantinya Pandawa akan meminta beberapa persyaratan berupa foto selfie pemohon dengan memegang KTP dan pengisian formulir.
Setelah semua syarat dikirim, maka pengajuan pembuatan KIS akan diproses.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Gopay